Sri Mulyani: Gaji Karyawan RI Naik, Setoran PPh Tetap 2 Digit

by -213 Views

Setoran pajak hingga September 2023 masih mengalami pertumbuhan meskipun lebih lambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Mayoritas jenis pajak masih menyumbang pertumbuhan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerimaan pajak hingga September 2023 mencapai Rp 1.387,78 triliun. Angka ini naik 5,9% dibandingkan dengan September 2022 yang sebesar Rp 1.310,3 triliun yang pada saat itu tumbuh sebesar 54,2%.

Realisasi setoran pajak tersebut juga telah mencapai 80,78% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini yang sebesar Rp 1.718 triliun. Hingga akhir tahun, Sri Mulyani memperkirakan setoran pajak dapat mencapai Rp 1.818,2 triliun atau melampaui target APBN 2023.

“80,78% dari target ini sangat bagus dalam pengumpulan pajak di bulan September,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Berdasarkan jenis pajaknya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa setoran pajak yang masih memiliki pertumbuhan yang tinggi adalah PPh pasal 21 atau pajak penghasilan karyawan. Pertumbuhannya sebesar 17,2% dengan kontribusi terhadap total penerimaan pajak sebesar 11,2%. Pertumbuhannya melambat dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar 21,4%.

“Jadi jika PPh 21 tinggi berarti perusahaan ini memiliki penambahan karyawan atau peningkatan gaji. Ini adalah salah satu indikator yang cukup baik dan jika kita melihat pertumbuhannya masih tumbuh dua digit,” tegasnya.

Selain itu, PPh Orang Pribadi juga masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,7% meskipun melambat dari pertumbuhan periode yang sama pada tahun 2022 sebesar 8,7%. Kontribusinya terhadap total penerimaan pajak tergolong kecil, yaitu hanya 0,8%.

Untuk jenis PPh Badan, yang menjadi kontributor terbesar dari total penerimaan pajak, yakni sebesar 24,2%, juga mengalami pertumbuhan sebesar 21,2%. Angka tersebut turun drastis dari tren pertumbuhan pada periode hingga September 2022 yang tumbuh sebesar 115,7% akibat penurunan angsuran PPh pasal 25 seiring dengan melemahnya ekspektasi profitabilitas di sektor komoditas.

“Ini harus kita waspadai, artinya untuk perusahaan-perusahaan ini yang pertumbuhannya tahun lalu naik 115%, tentu tidak akan terulang lagi, namun dengan pertumbuhan double digit sebesar 21 yang masih kita syukuri meskipun kita harus waspada,” tegas Sri Mulyani.

Pertumbuhan setoran juga masih terjadi untuk jenis PPh pasal 26 atau pajak penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri di Indonesia. Setoran tersebut hingga September 2023 tumbuh 20,2%, sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan periode yang sama tahun lalu sebesar 18,8% dengan kontribusi sebesar 4,6%.

Pertumbuhan setoran juga terjadi untuk setoran PPN Dalam Negeri yang tumbuh 13,4% dengan kontribusi sebesar 23,5%, turun dari pertumbuhan periode yang sama pada tahun lalu sebesar 39,8%. Sri Mulyani menyebut bahwa kondisi ini dipengaruhi oleh konsumsi dalam negeri yang masih kuat, belanja pemerintah, dan investasi.

“Ini merupakan hal yang cukup baik meskipun jika kita melihat sejak Juli, Agustus, pertumbuhan PPN ini masih sangat lemah dan volatil. Kita lihat pertumbuhannya hanya 2,4% pada Agustus, kontraksi 8,2% pada Juli, dan pada bulan September ini mengalami kontraksi sebesar 0,4%,” ucap Sri Mulyani.

Beberapa jenis pajak yang mengalami kontraksi antara lain PPh 22 impor yang turun 6,9% dari periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 123,5%, PPh Final yang turun 35,6% dari pertumbuhan 68,1%, dan PPN Impor yang turun 5,8% dari pertumbuhan 48,2%.

Menurut Sri Mulyani, penurunan PPh 22 impor dan PPN impor disebabkan oleh penurunan nilai impor akibat penurunan harga-harga komoditas, sedangkan penurunan PPh Final disebabkan oleh tidak adanya dampak dari program Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Penurunan PPh 22 impor dan PPN impor ini sesuai dengan kondisi eksternal yang melemah, terutama dari Tiongkok, serta pertumbuhan ekspor impor kita yang negatif,” tegasnya.