Kementerian Keuangan Siap Menerapkan CTAS untuk Membantu Wajib Pajak

by -75 Views

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan. Pada tahun 2024, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan sistem perpajakan yang setara dengan negara maju, yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang lebih dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS).

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan penerimaan pajak yang optimal, APBN dapat bekerja secara maksimal untuk pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2024, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.309,9 triliun dalam APBN 2024, yang mengalami peningkatan dibandingkan dengan target APBN 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun.

Reformasi perpajakan dimulai sejak tahun 1983, dengan perubahan sistem official assessment menjadi self assessment. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan perbaikan terus-menerus baik dari sisi administrasi maupun regulasi. Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan Reformasi Perpajakan Jilid III dengan lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.

Melalui reformasi ini, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan penyempurnaan beberapa regulasi perpajakan, seperti integrasi NIK NPWP, perluasan bracket tarif Pajak Penghasilan orang pribadi, pemberian penghasilan tidak kena pajak untuk UMKM, perubahan perlakuan pajak atas natura, pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pengenalan pajak karbon, dan peluncuran Program Pengungkapan Sukarela. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga telah melakukan reorganisasi dengan membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya baru dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama berbasis pengawasan strategis dan kewilayahan.

Dalam upaya memudahkan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga menerapkan teknologi informasi. Mereka menggunakan metode 3C (Click, Call, Counter) dalam berinteraksi dengan wajib pajak. Selain itu, telah diluncurkan aplikasi Renjani, chat-bot dan WA-bot khusus UMKM, serta pengembangan Web Edukasi Perpajakan untuk memudahkan wajib pajak mendapatkan akses layanan dan informasi perpajakan.

Pada pertengahan tahun 2024, Sistem Inti Administrasi Perpajakan/Core Tax Administration System (CTAS) akan diimplementasikan. Sistem ini akan mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat. Dengan implementasi CTAS, Indonesia akan memiliki sistem administrasi perpajakan yang setara dengan negara maju.

Untuk mendukung implementasi CTAS, DJP membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga internasional seperti OECD, ATO, GIZ, IBFD, JICA, AFD, NTA, NTS, dan Prospera. Selain itu, asosiasi pengusaha dan konsultan pajak juga berperan dalam penyusunan kebijakan perpajakan.

Melalui reformasi perpajakan dan implementasi CTAS, DJP Kementerian Keuangan berupaya menciptakan sistem perpajakan yang efektif dan efisien. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan reformasi perpajakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi bangsa dan negara.