Membeli Apartemen dan Ruko Tanpa PPN: Dampak Kejutnya

by -106 Views

Pemerintah akan memberikan subsidi bagi sektor properti khususnya rumah tapak, yaitu gratis Pajak Pertumbuhan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP). Pengembang properti menyambut baik kebijakan tersebut dan mengatakan bahwa ada subsektor selain rumah tapak yang mendapat subsidi, yaitu apartemen dan ruko.

“Iya, termasuk apartemen, ruko (rumah toko), rukan (rumah kantor),” kata Ketua Badan Kajian Strategis Real Estate Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/11/2023).

Berbeda dengan rumah tapak yang memiliki minat yang lebih besar, penjualan apartemen justru tidak begitu masif karena cakupannya yang lebih kecil dari rumah tapak. Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengatakan bahwa penjualan apartemen perlu insentif untuk membangkitkannya kembali.

“Tren penurunan penjualan apartemen itu perlu mendapat perhatian pemerintah melalui insentif. Namun, pemerintah baru menyebut insentif rumah tapak yakni bebas PPN 100% hingga Juni 2024 dan bebas PPN 50% hingga Desember 2024. Meski terlihat lama, namun jika nantinya bakal menyentuh apartemen maka rentang waktunya perlu lebih jelas,” kata Ferry.

“Rumah masih dimungkinkan ngebut karena rumah bangun satu per satu. Kalau apartemen harus bangun 1 gedung, dikit-dikit gak bisa, jadi harus utuh. Kalau baru bangun ngga kekejar kebijakannya karena kan cuma setahun,” ujar Ferry.