BPJS Kesehatan akan Menghapus Denda pada Kelas 1, 2, dan 3, Periksa Iuran Anda hingga Oktober 2024

by -11 Views

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan mulai menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini dilakukan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Saat ini, penerapan KRIS sedang dalam masa transisi untuk dievaluasi. Targetnya, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan KRIS secara keseluruhan maksimal 30 Juni 2025.

Perubahan skema kelas ini berpotensi mengubah iuran menjadi tunggal bagi seluruh peserta. Hal ini juga telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Sebelumnya, implementasi KRIS telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024.

Penerapan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi tersebut, iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga termasuk pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan tersebut, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek, seperti iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran bagi keluarga tambahan PPU, iuran bagi kerabat lain dari PPU, dan iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

Artikel ini mencakup keterangan lebih rinci mengenai struktur iuran untuk berbagai jenis peserta BPJS Kesehatan.