UMP Tertinggi Tahun 2024 Tetap Ditentukan oleh 32 Provinsi Terbaru

by -158 Views

Hingga hari ini, Rabu (22/11/2023) pukul 11.20 WIB, sebanyak 32 provinsi sudah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Padahal, pemerintah menetapkan, batas waktu pengumuman adalah kemarin, Selasa (21/11/2023).

Pantauan CNBC Indonesia, hingga saat ini, UMP tahun 2024 tertinggi terjadi di DKI Jakarta yang ditetapkan naik 3,6% atau Rp 165.583 menjadi Rp5.067.381.

Sementara, UMP dengan kenaikan tertinggi terjadi di provinsi Maluku Utara yang menetapkan UMP tahun 2024 naik 7,50% dan UMP DI Yogyakarta tahun 2024 naik 7,27%.

Terkait provinsi hasil pemekaran, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, UMP tahun 2024 bisa ditetapkan mengikuti kebijakan di industri provinsi.

Seperti diketahui, Papua memiliki provinsi pemekaran terbaru, salah satunya adalah Papua Barat Daya.

Berikut daftar terbaru UMP 2024:
1. Aceh
UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.
2. Sumatra Utara
Kenaikan UMP Sumatra Utara di 2024 hanya sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.
3. Jambi
UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.
4. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
5. Sumatra Barat
Selain Maluku Utara dan Bali, ada Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran UMP 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476.
6. Riau
UMP Riau tahun 2024 naik menjadi Rp 3.294.625. Angka ini mengalami kenaikan 3,2% atau Rp 102.963 dibandingkan UMP Riau 2023 yang besarnya Rp 3.191.662.
7. Kepulauan Riau
UMP Kepulauan Riau tahun 2024 naik 3,76% menjadi Rp 3.402.492.
8. Bengkulu
UMP Bengkulu tahun 2024 naik 3,38% atau Rp88.500 jadi RpRp2.507.079,24 dari posisi UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.418.280.
9. Sumatra Selatan
UMP Sumatra Selatan tahun 2024 naik 1,55% atau Rp52.629 jadi Rp3.456.874.
10. Lampung
UMP Lampung tahun 2024 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,16% dari tahun 2023 lalu. Maka UMP Lampung tahun 2024 naik sekitar Rp 83.212 menjadi Rp 2.716.496,33. Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.633.284,59.
11. Banten
UMP Banten tahun 2024 ditetapkan naik 2,50% pada 2024 atau Rp66.532 menjadi Rp2.727.812,11
12. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP tahun 2024 diputuskan naik 4,02% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.036.947.
13. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381. UMP tahun 2024 hanya naik 3,6% atau Rp 165.583 dari UMP tahun 2023.
14. Jawa Barat
Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495. Untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670.

Serta daftar UMP lainnya hingga provinsi terakhir.