Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, target pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) turun seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023.
Perpres No. 75/2023 merupakan aturan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Perpres 75 sendiri terbit pada 10 November 2023 dan berlaku juga pada tanggal itu.
Dalam Perpres 75/2023, target PPh OP Pasal 25/29 itu turun menjadi sebesar Rp 12,17 triliun. Sebab, dalam Perpres 103/2022 targetnya masih sebesar Rp 13,68 triliun.
Suryo mengatakan, penyesuaian target itu dilakukan karena mempertimbangkan kondisi terkini ekonomi yang basis datanya hingga semester I-2023. Sampai saat laporan semester satu atau lapsem di DPR itu, ia mengatakan, pertumbuhan PPh OP telah negatif 25%.
“Jadi ini memang adjustment dilakukan pada waktu kita lihat outlook pada satu titik massa yang basisnya lapsem yang disampaikan di DPR,” kata Suryo saat konferensi pers APBN Oktober 2023 secara daring, Jumat (24/11/2023).
Suryo mengakui, untuk tahun berjalan, kinerja setoran PPh orang pribadi memang masih menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,9%. Namun, besaran pertumbuhan itu melambat dari pertumbuhan pada periode yang sama pada tahun lalu sebesar 4,8%.
Namun, jika di detailkan secara kuartalan, Suryo mengatakan, kinerjanya mulai menurun dengan kontraksi dalam yang terjadi pada kuartal II dan kuartal III tahun ini. Pada kuartal I, PPh OP masih tumbuh 12,7%, namun pada kuartal II sudah minus 28,5%, dan pada kuartal III-2023 sebesar 3,9%.
“Jadi basis kita melihat progres sampai semester I khususnya PPh pasal 21 yang waktu itu sekiranya tumbuh negatif 25%, kita coba hitung forecast sampai akhir tahun sehingga ekspektasinya memang turun,” tutur Suryo.