Kronologi Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sebesar Rp 8 Miliar

by -120 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi. Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

“Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Kamis (7/12/2023) mengatakan, “KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka.”

Alexander menjelaskan bahwa dari 4 tersangka, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yaitu Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Sementara itu, Helmut Hermawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Alex mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM pada tahun 2019-2022. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan direkomendasikan untuk menghubungi Eddy Hiariej.

Eddy dan Helmut kemudian melakukan pertemuan pada bulan April 2022 yang dihadiri oleh Yosi dan Yogi. Dalam pertemuan tersebut, Eddy disebutkan telah menyepakati untuk memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy menugaskan Yosi dan Yogi sebagai perwakilan dirinya.

Besaran fee yang disepakati sekitar Rp 4 miliar,” kata Alex.

Salah satu bentuk ‘konsultasi hukum’ yang diberikan Eddy adalah ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM sempat terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM, akibat konflik internal. Atas bantuan Eddy selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM, pemblokiran itu akhirnya dapat diselesaikan.

Selain masalah kepemilikan PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Eddy kembali bersedia membantu. “Untuk itu Eddy bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 Miliar,” kata Alex.

Alex juga menambahkan bahwa Helmut diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Helmut pada hari ini, Kamis (7/12/2023). Eddy sebenarnya juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama namun tidak datang dengan alasan sakit. KPK menyatakan akan kembali memanggil Eddy.