Diskon PBB Akhir Tahun dari Sri Mulyani, Ini Syarat-syaratnya!

by -117 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam aturan baru ini, pemerintah memberikan pengurangan pajak kepada wajib pajak (WP) yang membutuhkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129). Aturan diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari setelahnya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, perubahan ini meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB karena objek pajak yang dimiliki terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Pengurangan juga diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut.

Proses pengajuan pengurangan PBB dipastikan tidak rumit. Bahkan untuk memberikan penjelasan soal kerugian komersial dan kesulitan likuiditas. Wajib pajak yang alami tunggakan PBB juga akan mendapatkan pengurangan PBB.足
Selengkapnya bisa Anda baca di sini.