Pajak memang mencari di kebun binatang, ini buktinya!

by -67 Views

Tema ‘berburu di kebun binatang’ belakangan ini viral setelah calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakannya dalam sesi debat, Jumat (22/12/2023). Di dalam debat, Gibran mengatakan dirinya dan Prabowo tidak akan menggunakan strategi lama dalam menaikkan rasio perpajakan di Indonesia.

“Kita ini tidak ingin berburu di dalam kebun binatang. Kita ingin memperluas kebun binatangnya, kita tanami binatangnya, kita gemukkan,” kata Gibran.

Untuk memperluas kebun binatang itu, Gibran mengatakan akan memperbanyak pembukaan dunia usaha. Dengan demikian, dia berharap jumlah Wajib Pajak juga ikut bertambah.

Berbicara mengenai strategi yang disampaikan Gibran dalam debat, istilah ‘berburu di kebun binatang’ sebenarnya sudah lama dikenal di bidang perpajakan. Istilah lain yang kerap digunakan adalah ‘berburu macan di kebun binatang’. Konsep itu merujuk pada upaya meningkatkan penerimaan pajak dengan memaksimalkan penerimaan dari Wajib Pajak yang sudah terdaftar.

Nama lain dari ‘berburu di kebun binatang’ adalah intensifikasi pajak. Intensifikasi dalam penggalian potensi pajak pada dasarnya merupakan kegiatan untuk lebih mengintensifkan berbagai informasi Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan dalam rangka menguji kepatuhan formal dan material Wajib Pajak.

Kebalikan dari strategi intensifikasi itu adalah ekstensifikasi pajak. Ekstensifikasi perpajakan dilakukan dengan upaya menambah jumlah WP terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Cara-cara melalui ekstensifikasi dikenal sebagai “berburu binatang di hutan”. Dalam hal ini, DJP harus memaksimalkan sumber dayanya untuk menambah WP bari baik melalui pemetaan wilayah, potensi, usaha, ataupun teknologi. Strategi ekstensifikasi inilah yang dimaksud Gibran ketika menyebut ‘memperluas kebun binatang’.

Lantas apakah benar Indonesia masih menggunakan strategi pajak ‘berburu di kebun binatang’ hingga sekarang? Jawabannya sangat mungkin benar.

Data yang dikumpulkan CNBC Indonesia menunjukkan dalam dua tahun terakhir, penambahan jumlah WP baru berada di bawah angka 50 ribu. Jumlah tersebut jauh di bawah tiga tahun sebelumnya yang menembus 1 juta WP baru.

Laporan Tahunan DJP pada 2022 menunjukkan jumlah WP baru hasil ekstensifikasi hanya mencapai 34.599, jauh di bawah 2019 yang mencapai 1,26 juta.

Pemerintah sebenarnya sudah melakukan sejumlah upaya ekstensifikasi untuk menggenjot pajak. Di antaranya dengan meluncurkan program tax amnesty, memajaki profesi yang baru seperti influencer, serta menerapkan core tax administration system yang merupakan teknologi informasi untuk mendukung otomasi proses bisnis DJP.

Data DJP menunjukkan program tax amnesty pada 2015 mampu meningkatkan jumlah WP baru dari 30 juta pada 2014 menjadi 66,35 juta pada 2021.