Aturan Pajak Kekayaan RI yang Akan Diterapkan oleh Anies untuk Orang Kaya

by -57 Views

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan ingin memajaki 100 orang paling kaya di Indonesia. Muhaimin dalam debat cawapres menyatakan pajak ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi ketimpangan di Indonesia.

Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Thomas Lembong mengatakan pajak yang akan diterapkan kepada orang kaya tersebut adalah pajak kekayaan. Lembong menjelaskan, skema pengenaan pajak yang akan dikenakan kepada 100 orang terkaya di Indonesia itu tidak dalam bentuk pengenaan berbagai pajak tambahan baru. Melainkan sebatas penggunaan skema pajak kekayaan atau wealth tax.

“Ini lebih menuju yang istilahnya wealth tax. Kita harus pajaki hartanya, bukan penghasilannya, karena ini lebih ke isu ketimpangan harta ketimbang penghasilan,” ujar Lembong dikutip Selasa (2/1/2024).

Dia melanjutkan skema kebijakan pajak terhadap mereka yang kedua adalah pengenaan pajak terhadap perusahaan para konglomerat yang terlibat duopoli atau oligopoli. Artinya, pajak khusus terhadap bisnis yang hanya dijalankan oleh dua atau beberapa perusahaan saja.

“Kebanyakan duopoli, oligopoli yang nikmati duopoli atau oligopoli profit. Contoh di sektor minimart hanya ada dua, Indomaret dan Alfamart, kekurangan persaingannya jadi itu merujuk kepada dua perusahaan ini sangat-sangat profit yang dirugikan konsumen karena kurangnya persaingan,” ucap Lembong.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan pajak kekayaan pada dasarnya sudah diterapkan di Indonesia. Dia menjelaskan jenis pajak kekayaan yang sudah berlaku di Indonesia di antaranya dikenakan terhadap properti berupa Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak kendaraan bermotor.

“Pajak kekayaan sudah diterapkan untuk beberapa obyek, contoh siapa yang punya rumah tanah bangunan itu bayar PBB. Kedua siapa yang punya kendaraan bermotor bayar pajak, itu masuk pajak kekayaan,” kata Prianto dikutip Selasa (2/1/2024).

Prianto mengatakan saat aset-aset tersebut ditransaksikan, maka akan terkena pajak kekayaan lagi. Dia mencontohkan seperti rumah dan tanah yang ditransaksikan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5% bagi pihak yang menjual. Sementara bagi pembeli, maka dia akan terkena Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Untuk kendaraan bermotor juga ada pajak kekayaan, bentuknya bea balik nama kendaraan bermotor, itu pajak kekayaan juga,” ujar dia.

Menurut dia, apabila Anies-Muhaimin akan menerapkan jenis pajak terbaru maka perlu diatur melalui pembuatan Undang-Undang. Sebab, kata dia, Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan yang memaksa untuk keperluan negara harus diatur melalui UU.