Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Hakim belum merampungkan berkas putusan untuk Rafael.
“Putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung tidak bisa kami rampungkan semuanya,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Suparman menuturkan Majelis Hakim telah berupaya mengejar penyelesaian berkas itu hari ini. Namun, hingga sore ini ternyata belum juga selesai. Suparman mengatakan kasus korupsi Rafael Alun cukup luas sehingga penyelesaian berkasnya butuh waktu. Dia mengatakan persidangan vonis untuk Rafael akan kembali dilaksanakan pada Senin (8/1/2024).
“Daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu,” kata dia.
Rafael Alun seharusnya menjalani sidang pembacaan vonis di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang hari ini. Sidang mencapai tahap akhir setelah mantan pejabat pajak ini mengikuti rangkaian persidangan pembuktian yang menghadirkan berbagai saksi.
Dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, karena diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek yang berstatus sebagai saksi. Gratifikasi itu diterima dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya. Selain itu Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan.