Rafael Dibui, 14 Tahun di Penjara: Ditjen Pajak Angkat Suara

by -75 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat suara terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

RAT divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai bersalah karena menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa DJP menghormati putusan yang dikeluarkan hakim berdasarkan data dan bukti yang ada.

DJP juga memastikan akan terus berusaha menjaga nilai-nilai integritas di Kementerian Keuangan dan konsisten terhadap kepatuhan terhadap kode etik di Ditjen Pajak. Mereka tetap akan menjaga integritas dan siapapun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan berlaku.

Selain hukuman penjara, Rafael juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih. Hukuman yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

Hakim menjatuhkan vonis untuk Rafael dengan pertimbangan bahwa dia dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Rafael juga mendapat pertimbangan meringankan karena belum pernah dihukum, berstatus kepala keluarga, dan telah mengabdi sebagai PNS selama 30 tahun.