Impor AC, Kulkas, dan Laptop Terbatas: Aturan dan Alasan yang Berlaku

by -241 Views

Kementerian Perindustrian membatasi impor AC, TV, mesin cuci, dan laptop

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian resmi membatasi impor AC, TV, mesin cuci hingga laptop. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian Priyadi Arie Nugroho mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya konkret dari pemerintah, terutama dalam menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha di Indonesia.

Di sisi lain, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih defisit.

Oleh sebab itu, dari pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024. Dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” ujar Priyadi dalam keterangan resmi.

Priyadi menjelaskan kebijakan pembatasan impor ini juga untuk melindungi industri di dalam negeri yang produksinya belum maksimal. Sementara kegiatan impor dari luar negeri justru melejit.

Menurut dia, utilisasi produksi AC di dalam negeri pada tahun 2023 hanya sebesar 43%. Hal ini berdasarkan data SIINas pada tahun 2023 yang menyebutkan kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi hanya sekitar 1,2 juta unit.

Berdasarkan Laporan Surveyor impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit. Karena itu, dalam rangka mengembangkan industri elektronika di tanah air agar bisa berdaya saing, maka pemerintah menerbitkan kebijakan ini.

Merujuk Permenperin 6/2024, dari pemberlakuan tata niaga impor ini, diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

Sedangkan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada tanggal 1 Februari 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024.