Eks Bos Bea Cukai Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dalam Kasus Impor Gula oleh Kejaksaan Agung

by -96 Views

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023. Tersangka tersebut adalah RR, yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa RR disinyalir telah melanggar hukum dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima suap dari tersangka RD. RR juga tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin gudang berikat meskipun mengetahui bahwa PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Sejak tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor sebanyak 25 ribu ton gula yang tidak sesuai dengan aturan. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

RR ditahan selama 20 hari mulai dari 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024. Sebelumnya, RD selaku direktur SMIP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. RD diduga telah memanipulasi data importasi gula, menyebabkan kerugian keuangan negara.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Dugaan Korupsi Ekspor Emas, Kejagung Periksa PT UBS dan PT IGS

(miq/miq)