Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam menjalankan bisnis, pengusaha hotel, restoran, dan jasa hiburan wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu, seperti PBJT atas Makanan atau Minuman.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa di DKI, jenis pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
PBJT Makanan dan Minuman adalah pajak atas makanan atau minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Objek dari PBJT ini meliputi penjualan, penyerahan, atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan Minuman.
Penjualan dan Penyerahan Makanan atau Minuman melibatkan Restoran yang minimal memiliki layanan penyajian Makanan dan Minuman, serta penyedia jasa boga atau katering yang menyediakan makanan melalui pesanan.
Besaran Tarif Pajak PBJT ditetapkan sebesar 10% untuk sektor makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan. Namun, diskotik, karaoke, klab malam, dan mandi uap/spa dikenakan 40%. Aturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.
Morris menyatakan bahwa PBJT diterapkan saat pembayaran atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman. PBJT berlaku di wilayah pemungutan PBJT yang terutang di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.
Ini merupakan langkah provinsi DKI Jakarta dalam mengharmonisasi regulasi perpajakan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Jajanan Viral Thailand Roti Milk Bun
(dpu/dpu)