Pekerja Berhak Mendapat Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

by -37 Views

Jakarta, CNBC Indonesia-DPR RI telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Sekarang, ibu pekerja yang melahirkan dapat mendapatkan cuti hingga enam bulan.

Apakah ini benar? Lihat paparan Shania Alatas, selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 04/06/2024).

Saksikan streaming langsung program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini