Ormas keagamaan bisa mendapatkan izin tambang pada era SBY-Jokowi menurut Komentar Menag

by -23 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin ikut memberikan komentar mengenai kebijakan terbaru pemerintahan Presiden Joko Widodo yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan keagamaan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 83A ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan kepada Badan Usaha (BU) yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Dalam konteks ini, WIUPK diberikan kepada BU (milik ormas) yang secara nyata bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan anggota ormas, dengan syarat bahwa semua BU yang dimiliki ormas harus tetap memenuhi kriteria/persyaratan sebelum mendapatkan WIUPK.

Menurut Lukman, jika pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan tidak didasarkan pada nilai-nilai keadilan, keterbukaan, profesionalitas, dan tanggung jawab, maka bukannya meningkatkan kesejahteraan, malah muncul fitnah dan bencana.

“Sebaiknya ormas keagamaan kembali fokus pada lingkupnya, fokus pada kesejahteraan sosial dan keagamaan umat,” kata mantan menteri yang pernah menjabat di era Presiden SBY dan Presiden Jokowi tersebut dalam akun media sosial pribadinya, Selasa (4/6/2024).

Beberapa organisasi kemasyarakatan keagamaan telah memberikan tanggapan terhadap kebijakan pemerintah. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.

“Pemberian izin tambang kepada ormas adalah langkah berani yang penting untuk memperluas manfaat sumber daya alam yang dimiliki negara demi kesejahteraan rakyat secara langsung,” kata Gus Yahya dalam pernyataan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

Oleh karena itu, PBNU mengucapkan terima kasih kepada presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang kepada ormas. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan yang mengizinkan ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama, untuk mendapatkan konsesi dan izin usaha pertambangan,” kata Gus Yahya.

Bagi Nahdlatul Ulama, ini adalah tanggung jawab yang harus diemban dengan baik agar tujuan mulia dari kebijakan tersebut dapat tercapai. “Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya manusia yang kompeten, struktur organisasional yang lengkap, dan jaringan bisnis yang kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini,” ujar Gus Yahya.

Saat ini, Nahdlatul Ulama memiliki jaringan organisasi hingga ke tingkat desa serta lembaga pelayanan masyarakat di berbagai bidang yang dapat mencapai rakyat di seluruh Indonesia.

“Semua ini akan menjadi saluran efektif untuk memberikan manfaat dari sumber daya ekonomi yang diberikan oleh pemerintah kepada Nahdlatul Ulama untuk dikelola,” kata Gus Yahya. “Nahdlatul Ulama akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemen yang menjamin profesionalisme dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatannya,” ujarnya lagi.