Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk meningkatkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah menjadi 100% hingga Desember 2024. Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk kebijakan tersebut. Anggaran tersebut akan disesuaikan dengan jumlah pembelian rumah yang telah tereksekusi. Meskipun belum ada anggaran pasti, Kementerian Keuangan akan segera menyiapkan anggaran untuk PPN DTP 100% hingga Desember 2024.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Presiden sebagai upaya untuk mendorong konsumsi masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah. Insentif PPN DTP diberikan untuk mempercepat pembelian rumah oleh masyarakat. Airlangga Hartarto juga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk pelaksanaan kebijakan baru ini.
Sebelumnya, PPN DTP sebesar 50% telah ditetapkan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024. Namun, dengan perubahan terbaru, PPN DTP untuk pembelian rumah mencapai 100% hingga akhir Desember 2024. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menggeliatkan sektor properti dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.