Daftar Kendaraan yang Berhak & Tidak Mendapatkan Subsidi BBM mulai 1 Oktober

by -2141 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang aturan untuk penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran. Aturan ini akan termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan bahwa subsidi BBM tetap disalurkan kepada kelompok yang membutuhkannya, seperti angkutan umum dan layanan taksi online yang penting bagi mobilitas masyarakat.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah hanya menargetkan mobil pribadi sebagai pengguna yang tidak akan lagi mendapatkan subsidi. Jenis kendaraan lain yang masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi adalah kendaraan logistik dan industri.

Informasi yang diterima sebelumnya menyebutkan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Solar subsidi maksimal 2.000 CC, sementara BBM Pertalite maksimal 1.400 CC.

Selain itu, dalam proses ini, dokumen seperti KTP dan STNK yang diserahkan oleh konsumen akan divalidasi dengan data dari Korlantas agar program ini dapat berjalan dengan lebih tepat sasaran.

Erika menegaskan bahwa kendaraan umum seperti angkutan, taksi online, bus umum, transportasi laut, dan kereta api tetap akan mendapatkan subsidi. Selain itu, program ini akan memvalidasi data konsumen dengan data dari Korlantas untuk memastikan keakuratan informasi.

Artikel ini merupakan kutipan dari Energy Corner CNBC Indonesia pada Jumat, 6 September 2024.