Pemerintah Memperkirakan Pendapatan Rp 3,8 Triliun dari Pajak Minuman Manis

by -11 Views

Pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp 3,8 triliun pada tahun 2025. Target ini lebih kecil dari target sebelumnya untuk tahun 2024 sebesar Rp 4,3 triliun.

“Dalam tahun 2025, targetnya dicantumkan sebesar Rp 3,8 triliun,” kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan M. Aflah Farobi dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten, pada Kamis (26/9/2024).

Aflah mengatakan bahwa penurunan target penerimaan cukai MBDK ini dilakukan setelah pemerintah berdiskusi dengan DPR. Dia menyatakan bahwa dalam menerapkan cukai baru ini, pemerintah harus memperhatikan perkembangan kondisi ekonomi domestik.

“Oleh karena itu, hal ini harus dipertimbangkan,” katanya.

Aflah menjelaskan bahwa target pendapatan sektor MBDK ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5%. Dia menyebut bahwa tarif 2,5% tersebut didapatkan setelah berdiskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

“Karena ini masih dalam kajian, tarif 2,5% masuk dalam bahan kajian kami,” kata dia.

Aflah melanjutkan bahwa pihaknya masih belum dapat menjelaskan produk apa saja yang akan terkena cukai ini. Dia menyebut bahwa produk yang akan terkena cukai MBDK akan dibahas lebih lanjut.

“Mengenai tarif dan produk yang akan dikenakan cukai masih dalam kajian,” kata dia.

Artikel ini bersumber dari CNBC Indonesia.