Staf Ahli Sri Mulyani PPN 12%: Kriteria dan Wawasan Terkini

by -61 Views

Pemerintahan Presiden Prabowo telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tanggal 1 Januari 2025. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa peningkatan PPN tersebut berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali barang dan jasa yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat luas seperti minyak tanah, tepung, dan gula industri yang peningkatan PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Barang-barang pokok yang PPN-nya sudah ditanggung oleh pemerintah tetap tidak akan dikenakan PPN, termasuk beras, gabah, sagu, serta jasa layanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, dan rumah susun.

Klasifikasi barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12% masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan RI. Informasi lebih lanjut terkait rencana kenaikan PPN 12% dapat diperoleh dari dialog antara Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam acara Squawk Box di CNBC Indonesia pada Senin, 23 Desember 2024.