Kejadian viral penyerangan beberapa mahasiswa Katolik yang sedang melakukan doa rosario di daerah Setu, Tangerang Selatan telah menimbulkan kehebohan. Empat orang yang terlibat dalam penganiayaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya bahkan membawa senjata tajam saat melakukan tindakan tersebut. Kapolres Tangerang Selatan menegaskan bahwa insiden ini bukanlah bentuk intoleransi, melainkan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti.
“Ada empat orang yang kami tangkap, yakni D, 53 tahun, I, 30 tahun, S, 36 tahun, dan A, 26 tahun. Dua pelaku D dan I ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi untuk memprovokasi warga lain dalam kejadian tersebut,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan. Lebih lanjut Ibnu menjelaskan bahwa S dan A membawa senjata tajam dengan maksud menakut-nakuti korban dan teman-temannya di lokasi kejadian.
Menurut Ibnu, kejadian bermula saat ada kegiatan doa bersama yang dihadiri beberapa orang. Salah seorang pelaku berteriak dan bersikap arogan mencoba membubarkan kegiatan tersebut, yang kemudian diikuti dengan kehadiran beberapa orang lainnya. Hal tersebut menyebabkan kegaduhan dan kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan dan korban terluka. Rekaman kejadian menunjukkan dua orang membawa senjata tajam, yang menguatkan bukti penyelidikan kepolisian.
Kapolres Tangsel menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menyita barang bukti guna memastikan keadilan dan penegakan hukum yang sesuai. Kasus ini akan terus diusut hingga tuntas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.