“Penyalahgunaan Dana BOS SDN Rawamangun 09 Tahun 2021: Fakta Terkini”

by -41 Views

Berdasarkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Surat Kabar Umum Aspirasi Publik Nomor : 020/SP-AP/KK/VI/2023, terungkap dugaan kelebihan bayar gaji honorer a.n. Sifa Rahma Nur pada anggaran BOS selama 1 tahun mencapai Rp. 81.250.650. Hal ini dipicu oleh perhitungan gaji UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.276.30 per bulan, dengan total pembayaran per tahun beserta THR mencapai Rp. 55.592.550. Sekolah diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun 2021 dengan memberikan pembayaran gaji yang melebihi batas kepada pegawai tersebut.

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa permasalahan ini pada tahun 2022 oleh 3 orang dari Dinas Pendidikan, yakni Hasyim, Cristoper, dan Hadi. Selain itu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur juga melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Meskipun Kepala SDN Rawamangun 09 menyatakan tidak ada permasalahan terkait kelebihan bayar, Media Aspirasi Publik tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi yang diterima terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2021 di SDN Rawamangun 09.