Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 8,99 triliun pada tahun ini, dengan total anggaran yang direncanakan mencapai Rp 44,20 triliun seiring penurunan dari sebelumnya yang mencapai Rp 53,19 triliun. Salah satu sorotan utama adalah besarnya anggaran perjalanan dinas (Perjadin) kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mencapai Rp 1,52 triliun pada tahun ini. Anggaran ini kemudian diumumkan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (13/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas akan dipangkas menjadi Rp 708,97 miliar sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa pembatasan perjalanan dinas hanya akan diberlakukan untuk tugas negara saja, dan perjalanan dinas wajib menggunakan e-Perjadin agar dapat termonitor dengan baik, termasuk asal tujuan dan frekuensi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sri Mulyani juga memastikan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi di dalam lembaga tersebut. Sebagai implementasi dari instruksi presiden, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan keuangan dan anggaran di Kementerian Keuangan.