4 Golongan Tak Perlu Lapor SPT Pajak: Apakah Anda Termasuk?

by -13 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran kepada wajib pajak untuk tidak mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, asalkan mereka memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Aturan sebelumnya terdapat dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan untuk mengajukan SPT Tahunan serta tidak akan diberikan surat teguran walaupun tidak melaporkan SPT.

Wajib pajak yang bisa mengubah statusnya menjadi NE antara lain adalah wajib pajak yang pendapatannya turun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pengusaha yang sudah berhenti berusaha, pekerja yang tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, serta pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.

Untuk menjadi bebas dari laporan SPT Tahunan, wajib pajak harus mengajukan permohonan NE. Dengan status NE, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT setiap tahun. Jika diperlukan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan NE ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak yang ingin dinyatakan sebagai NE harus menyediakan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Orang Pribadi, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi, surat pernyataan bermaterai dari situs resmi DJP, dan formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dari situs resmi DJP.