Terdakwa Habibie Bil Khoir Bin Zainuri telah mengajukan pledoi untuk membantah tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan atas kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu-Sabu. Hal ini disebabkan berat kotor 0,425 gram yang diduga dimilikinya. Pada Kamis (20/1/2025), Habibie Bil Khoir dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustus One Simus Perlindungan.
Dalam pledoi yang diajukan, pengacara Habibie Bil Khoir, Edi Santoso, mengkritik tuntutan yang dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan kasus serupa yang menjerat pelanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lainnya. Menurut keterangan dua anggota Polrestabes Surabaya dalam persidangan, tidak ditemukan bukti percakapan mengenai niat Habibie Bil Khoir untuk menjual barang bukti yang dimilikinya kepada orang lain.
Pengacara Edi Santoso juga menyoroti tuntutan yang dinilai tinggi oleh Jaksa, dengan memberikan contoh kasus lain yang menunjukkan perbedaan tuntutan meskipun barang bukti dan pelanggaran hukumnya relatif sama. Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pengacara tersebut berharap keadilan dapat ditegakkan terhadap kliennya. Sesuai dengan kesimpulan pledoi, Habibie Bil Khoir seharusnya didakwa dan dituntut dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai seorang pemakai atau penyalahguna narkoba yang dijerat dalam kasus tersebut.