Pengadilan Tinggi Tidak Memiliki Kewenangan untuk Mencabut Berita Acara Sumpah Advokat
Presiden Perkumpulan Penasehat Hukum Nusantara (PPHN), Hendra Gunawan SH MH, menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak memiliki kewenangan untuk mencabut berita acara sumpah advokat yang telah dilakukan. Menurut Hendra Gunawan, proses pencabutan atau pembatalan berita acara sumpah advokat harus melalui prosedur yang diatur oleh hukum dan badan yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumpah advokat adalah bagian integral dari proses legalisasi seorang advokat yang telah memenuhi syarat dan lulus ujian yang ditetapkan oleh organisasi profesi, serta dilaksanakan di Pengadilan Negeri. Berita acara sumpah ini menjadi bukti sah bahwa seseorang telah diambil sumpahnya sebagai advokat yang diakui oleh negara.
Hendra Gunawan menekankan bahwa jika terdapat alasan hukum yang mendasari pencabutan status seorang advokat, proses tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan berwenang, seperti pemeriksaan etika oleh Dewan Kehormatan Advokat (DKA) atau keputusan Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi tidak memiliki hak untuk melakukan pencabutan sepihak atas berita acara sumpah advokat.
Pentingnya mekanisme hukum yang jelas dan prosedur yang transparan dalam pencabutan status advokat juga ditekankan oleh Hendra Gunawan. Setiap keputusan yang terkait dengan pencabutan hak berpraktik seorang advokat harus didasarkan pada hukum yang jelas dan memberikan kesempatan kepada advokat yang bersangkutan untuk membela diri.
Hendra juga menegaskan bahwa lembaga peradilan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta memperhatikan asas-asas keadilan dan pemeriksaan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Pencabutan sumpah advokat bukanlah kewenangan yang bisa dilakukan secara sepihak, prosedur hukum harus diikuti, dan hak advokat untuk membela diri harus dihormati.
Meskipun pengawasan terhadap profesi advokat penting untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan hukum, setiap tindakan yang terkait dengan pencabutan sumpah advokat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui proses yang sah.