Dalam dunia peradilan pidana, putusan hakim kadang-kadang dapat dibatalkan demi hukum akibat pelanggaran prosedural atau substansial. Hal ini dapat berdampak pada keadilan yang seharusnya ditegakkan. Menurut H Ariadi SH MH MPhil, seorang Advokat dan Pengacara Senior, ada beberapa alasan yang menyebabkan sebuah putusan pidana menjadi batal demi hukum.
Salah satu alasan utama adalah jika putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, jika hakim salah menerapkan pasal dalam KUHP atau peraturan lainnya. Selain itu, pelanggaran terhadap prosedur persidangan juga dapat membuat putusan pidana menjadi batal. Jika proses persidangan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, seperti tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi penasihat hukum, maka putusan tersebut bisa dibatalkan.
Penyalahgunaan wewenang oleh hakim juga bisa menjadi alasan pembatalan putusan pidana. Hakim harus menggunakan kewenangannya secara bijaksana tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi. Keabsahan putusan yang tidak terpenuhi juga bisa membuat putusan batal demi hukum, misalnya jika pengadilan tidak memiliki kompetensi yang sah. Pengabaian bukti yang relevan dan keadaan yang membatalkan kewenangan pengadilan juga dapat menyebabkan pembatalan putusan.
Untuk memastikan bahwa putusan pidana tidak batal demi hukum, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana untuk mematuhi aturan yang berlaku. Keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus dijunjung tinggi dalam penyelesaian perkara pidana. Dengan mematuhi prosedur yang benar dan menerapkan hukum yang sesuai, putusan pidana akan memiliki dasar yang kuat dan tidak mudah dibatalkan.