Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini terjadi dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (11/3).
Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja.
Periode pembayaran THR akan dimulai dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo Subianto berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Beliau juga menekankan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.