Sengketa bantal dengan merek Harvestluxury terus berlanjut di Pengadilan Niaga Surabaya. Sidang dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby dihadiri oleh Muhammad Isrok, dari sentral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Muhammadiyah, Malang. Kasus ini melibatkan Deby Afandi sebagai Penggugat dan Fajar Yusrianto sebagai Tergugat. Setelah mendengarkan kesaksian dari Muhammad Isrok, terungkap bahwa Penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap Tergugat.
Menurut Sahlan Azwar, kuasa hukum dari Deby Afandi, meskipun Harvestluxury memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), penggunaan merek Harvest yang ditambah kata “Original” pada produknya dapat membingungkan konsumen. Hal ini juga tercermin pada video promosi yang digunakan untuk penjualan, yang menurut Sahlan, menyesatkan konsumen. Sahlan juga menyoroti potensi kerugian lebih dari Rp.5 miliar yang bisa dialami pihak mereka akibat tindakan Tergugat.
Keterangan ahli yang dihadirkan Tergugat dalam persidangan juga dianggap menguntungkan pihak Penggugat, dengan merujuk pada undang-undang yang melindungi pemakai merek yang beritikad tidak baik. Zulfi Syatria, kuasa hukum lain dari Deby Afandi, menambahkan bahwa klien mereka memiliki legal standing yang kuat untuk melawan Fajar Yusrianto.
Pihak Penggugat berharap agar gugatan mereka untuk pembatalan merek Harvestluxury dapat diterima oleh majelis hakim. Mereka juga menuntut agar cara penggunaan merek dan pemasaran Harvestluxury oleh Tergugat dihentikan. Sebagai ganti, mendorong pelarangan produksi, penjualan, dan peredaran bantal merek Harvestluxury, serta menarik bantal-bantal yang sudah beredar dari peredaran, sesuai dengan Undang-undang yang melindungi merek Harvest dan Harvestway milik Penggugat.