Galih Kusumawati SH, muncul sebagai saksi korban dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Muhammad Luthfy, De Laguna Latantri Putera, dan DPO Abdul Ghofur di Pengadilan Negeri Surabaya. Galih memberikan banyak informasi penting selama persidangan, termasuk alasan dia melaporkan De Laguna Latantri Putera dalam kasus ini. Dilaporkan bahwa mereka bertiga bekerja sama di PT. Petro Energy Solusi (PES) dan memberikan cek sebagai jaminan pembayaran. Meskipun De Laguna tidak tanda tangan dalam perjanjian kerjasama, dia diseret dalam kasus ini atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tidak semua pihak setuju dengan keterlibatan De Laguna dalam kasus ini, namun fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan tetap menguatkan dakwaan terhadapnya. Galih Kusumawati dan saksi lainnya memberikan kesaksian yang mengarah pada pengungkapan perbuatan pemalsuan dalam kasus tersebut.
Saksi Galih Kusumawati Ungkap Alasan Delaguna Tidak Tandatangan Perjanjian
