Pemohon Eksekusi Rumah Jl. Dr. Soetomo: Tri Kumala Dewi Hanya Sewa

by -14 Views

Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, terus bergulir antara Handoko Wibisono dan pihak Tri Kumala Dewi. Melalui kuasa hukumnya, Iko Kurniawan, Handoko mengklaim memiliki bukti sah sebagai pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas rumah tersebut. Ini sebagai tanggapan terhadap klaim bahwa rumah tersebut merupakan milik ahli waris pahlawan nasional Yos Sudarso.

Kepemilikan tanah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, berasal dari eigendom verponding Nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929, dan kemudian didaftarkan pada 14 Mei 1969 ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya. Iko menguraikan bahwa rumah tersebut telah mengalami beberapa kali transaksi jual beli, diantaranya pada 1972 antara Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana.

Handoko membawa 29 bukti kepemilikan ke persidangan untuk memperkuat klaimnya, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa Tri Kumala Dewi menyewa rumah tersebut. Namun, proses eksekusi mengalami hambatan setelah muncul klaim dari pihak ketiga, Pudji Rahayu, yang mengaku sebagai pemilik rumah berdasarkan surat pengikatan jual beli.

Menyusul sengketa ini, Handoko dan Tri Kumala Dewi terlibat dalam berbagai perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak lawan juga mengajukan gugatan perlawanan eksekusi serta gugatan perbuatan melawan hukum terhadap beberapa pihak, termasuk Handoko dan BPN Surabaya I.

Sembari proses hukum berlangsung, informasi yang tidak benar juga tersebar di media sosial, menuduh klien dari Iko sebagai mafia hukum. Iko menegaskan bahwa mereka tidak akan menanggapi tuduhan yang tidak memiliki dasar. Dia juga menjelaskan bahwa pelepasan aset dari TNI AL harus mengikuti prosedur ketat dan transparan.

Aris, kuasa hukum Handoko Wibisono, mengajak masyarakat untuk mencari informasi lebih lanjut terkait rumah peninggalan Yos Sudarso, menegaskan bahwa tidak ada bukti rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 sebagai peninggalan Yos Sudarso. Rumah peninggalan Yos Sudarso terletak di Salatiga dan telah dijadikan museum oleh pemerintah. Aris menutup dengan menyatakan bahwa upaya mereka hanyalah untuk menyampaikan fakta berdasarkan data yang ada.

Source link