Pemberhentian Tenaga Kontra Daerah Malaka dan Implikasinya

by -12 Views

Pemkab Malaka Telah Memberhentikan Ribuan Tenaga Kontrak Daerah

Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, telah mengambil langkah untuk memberhentikan ribuan tenaga kontrak daerah, yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang kepegawaian yang berlaku. Keputusan ini diambil melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Malaka, dengan nomor Pem. 130/79/III/2025, yang didasarkan pada surat keputusan Bupati Malaka, nomor 10/HK/2025, yang mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 mengenai pegawai non-ASN.

Anggota Fraksi PSI DPRD Kabupaten Malaka, Wolfgang Handrians Bria, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah Kabupaten Malaka untuk memberhentikan tenaga kontrak di lingkup daerah tersebut tidak sejalan dengan UU Kepengawaian yang berlaku. Meskipun demikian, Pemkab Malaka tetap melaksanakan pemberhentian tersebut melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Sekda Malaka, dengan nomor Pem. 130/79/III/2025, berdasarkan surat keputusan Bupati Malaka, nomor 10/HK/2025.

Meskipun UU kepegawaian yang berlaku melarang pengangkatan pegawai non-ASN setelah Desember 2024, pemberhentian tenaga kontrak ini tetap dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Malaka. Situasi ini sangat disayangkan mengingat beberapa dari tenaga kontrak tersebut telah memenuhi persyaratan atau lolos administrasi dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan II.

Anggota Fraksi PSI menegaskan bahwa instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan adanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 dan Pasal 65 ayat (3), diharapkan agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan teguran terhadap Kabupaten Malaka. Harapan ini disampaikan oleh anggota Fraksi PSI Wolfgang Handrians Bria, yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Andri Bria.

Source link