PT Pertamina (Persero) dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melanggar aturan. Bahkan, izin operasi SPBU Pertamina yang dianggap melanggar aturan bisa dicabut. Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mencabut izin SPBU yang terbukti melanggar, bahkan hingga tingkat pidana. Ia menjelaskan bahwa tindakan penindakan internal sudah dijalankan, mulai dari pemberhentian sementara hingga kemungkinan penuntutan secara hukum.
Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina, telah mengambil langkah tegas dengan menyegel dispenser SPBU tertentu di Kabupaten Bogor sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran. Menteri Perdagangan Budi Santoso turut hadir dalam aksi penyegelan tersebut, bersama dengan perwakilan Bareskrim Polri dan Direktur Pertamina Patra Niaga. Mereka menegaskan komitmen mereka dalam melindungi hak konsumen terhadap BBM yang tepat dan berkualitas.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memberikan apresiasi terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kecurangan di SPBU. Beliau juga menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan dalam mengawasi perangkat metrologi legal di seluruh Indonesia. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, juga mengungkapkan hasil penelusuran timnya terkait praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.
Kesimpulannya, Pertamina dan pihak terkait menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktik ilegal atau penipuan di SPBU. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Semoga tindakan ini memberikan efek jera bagi pengusaha SPBU agar tidak lagi melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat.