PNS-PPPK MFA Belum Aktif: Dampaknya pada ASN Digital

by -12 Views

Batas waktu aktivasi sistem Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai prosedur wajib dalam ASN Digital telah berakhir pada 14 April 2025. Untuk para ASN yang belum mengaktifkan MFA, mereka akan diarahkan untuk menyelesaikan proses MFA sebelum dapat mengakses layanan digital BKN, termasuk e-Kinerja, MyASN, dan SIASN. MFA merupakan sistem keamanan tambahan yang memungkinkan akses terhadap layanan BKN dengan menggunakan kode keamanan tambahan OTP setelah login via ASN Digital.

Setelah batas waktu berakhir, para ASN yang ingin mengakses layanan kepegawaian akan diarahkan untuk mengaktifkan MFA, karena OTP akan menjadi syarat wajib untuk login ke layanan. Meskipun batas waktu berakhir, MFA masih dapat diaktifkan kapan saja. Namun, para pengguna harus mengaktifkannya sebelum dapat menggunakan layanan, karena sistem akan meminta OTP sebagai syarat login.

Untuk mengaktifkan MFA, para ASN dapat mengikuti langkah mudah seperti mendownload aplikasi Google Authenticator di HP, login ke akun MyASN, dan mengklik pop up Aktifkan MFA (OTP). Selanjutnya, mengakses laman aktivasi MFA, membuka Google Authenticator di HP, dan melakukan scanning kode QR aktivasi MFA di komputer. Setelah itu, para pengguna perlu memasukkan kode OTP Google Authenticator pada kolom yang tersedia dan memberikan nama perangkat untuk mengaktifkan MFA ASN Digital.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, setiap kali login ke ASN Digital, pengguna perlu memasukkan kode verifikasi yang tersedia di Google Authenticator. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mengakses layanan kepegawaian dengan lebih aman. Jadi, penting bagi para ASN untuk segera mengaktifkan MFA agar dapat terus menggunakan layanan BKN tanpa masalah.

Source link