Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, telah mengonfirmasi bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik pada Triwulan II 2025, yaitu periode April-Juni 2025. Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing usaha di dalam negeri. Tarif tenaga listrik untuk triwulan tersebut akan tetap sama dengan tarif pada triwulan sebelumnya, kecuali ada keputusan lain dari pemerintah.
Bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan UMKM, tarif listrik juga akan tetap subsidi. Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan HBA. Meskipun seharusnya parameter ini menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun untuk Triwulan II tahun 2025, tarif akan tetap menggunakan data dari bulan November 2024 hingga Januari 2025.
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50% kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN dengan daya hingga 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025. Diskon tersebut telah berakhir pada 28 Februari 2025 dan tarif listrik kembali normal mulai 1 Maret 2025. Kementerian ESDM terus mendorong efisiensi operasional dan peningkatan penjualan tenaga listrik oleh PT PLN, serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan per kWh pada periode April-Juni 2025 juga telah diumumkan. Besaran tarif tersebut bervariasi, dimulai dari Rp 1.352 per kWh untuk golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, hingga Rp 1.699,53 per kWh untuk golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas. Informasi selengkapnya dapat dilihat di atas. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.