Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah mengumumkan penurunan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum sebesar 2%. Keputusan ini diambil sebagai langkah relaksasi untuk masyarakat Jakarta, di mana sebelumnya tarif pajak kendaraan pribadi adalah 10%. Pramono menjelaskan bahwa tarif sebelumnya yang berlaku sudah ada sejak lebih dari satu dekade sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.
Keputusan ini akan diamanatkan melalui peraturan gubernur (pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang perubahan tersebut. Meskipun perubahan tarif ini tidak akan terasa di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) secara signifikan, warga Jakarta akan merasakan manfaat dari penurunan tarif yang mereka bayar selama ini. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan tarif PBBKB yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku sejak awal tahun ini.
Selain itu, kebijakan tarif PBBKB pribadi di Jakarta sebesar 10% telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 50% untuk kendaraan umum. Dengan adanya penurunan tarif ini, diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat Jakarta dalam membayar pajak bahan bakar kendaraan mereka.