Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk melakukan pengecekan terhadap semua konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah jatuh tempo, dengan tujuan agar dapat dikembalikan ke negara. Informasi lebih lanjut dapat disaksikan pada Program Property Point CNBC Indonesia yang disiarkan pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
HGU dan HGB Jatuh Tempo: Pengembalian ke Negara
