Deputi Gubernur Filianingsih Absen di Panggilan KPK: Reaksi BI

by -29 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta pada Kamis (19/6/2025) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. Namun, Filaningsih tidak dapat memenuhi undangan tersebut karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan. Bank Indonesia telah menginformasikan hal ini kepada KPK dan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi kelancaran proses tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa BI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI, termasuk Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta, dan anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Bank Indonesia tetap berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap kooperatif kepada KPK dalam proses ini. Demikianlah informasi terbaru terkait panggilan saksi kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia yang tidak dapat dihadiri oleh Filianingsih Hendarta.

Source link