Penjaringan TKA Nepal Terungkap: Tiga Terdakwa Langgar UU Keimigrasian

by -120 Views

Dugaan praktik penyalahgunaan visa dan keimigrasian oleh jaringan perekrut tenaga kerja asal Nepal terbongkar di Surabaya. Tiga orang terdakwa, yaitu Bakhath Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang perkara pelanggaran keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam pengurusan izin tinggal dan keberadaan 17 warga negara Nepal secara ilegal di Indonesia. Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang dihuni oleh beberapa warga asing. Petugas imigrasi menemukan enam WNA Nepal, termasuk tiga di antaranya tanpa paspor, berada di lokasi tersebut. Lebih lanjut, penyidikan mengungkap bahwa para WNA Nepal ini direkrut di negara asal oleh Lekhnath Prasai dan Bakhath Bahadur B.K. dengan tujuan bekerja di Eropa dengan bayaran tertentu. Untuk memuluskan rencana tersebut, Satyam Kumar dan Lia Taniati membuatkan visa kunjungan ke Indonesia, dengan menyertakan pekerjaan fiktif di dua perusahaan Indonesia. Para WNA Nepal juga menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada terdakwa dan pihak lain yang terlibat. Seluruh WNA Nepal tersebut tinggal di beberapa lokasi di Indonesia dengan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka juga menggunakan visa tersebut sebagai dasar untuk pengajuan visa lanjutan ke negara tujuan di Eropa. Proses hukum terhadap para terdakwa masih berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya dengan rencana pemeriksaan saksi-saksi dari pihak imigrasi dan para korban dalam pekan mendatang.

Source link