Tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Yasien divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan ini kontroversial dan disebut tidak mencerminkan keadilan menurut tim kuasa hukum terdakwa. Mereka bersikeras bahwa klien mereka tidak bersalah dan tindakan kekerasan tidak pernah dilakukan. Surat dakwaan juga dituduh tidak sah karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan awal. Tim pembelaan juga menyoroti bahwa bukti visum et repertum dibuat sebelum pemeriksaan fisik, yang dianggap tidak sah sesuai Pasal 187 KUHAP. Mereka berencana untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan keadilan bagi terdakwa.
Dua Terdakwa Pengeroyokan Tjejep Yasin Dihukum 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Protes
