Ketimpangan Korupsi PT Suprima Nusantara Pembiayaan di Bank Jambi: Tersangka Kecil vs Aktor Besar

by -27 Views

Kelompok Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (GARJAK) mengeluarkan pernyataan terkait keadilan dalam kasus korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) di Bank Jambi pada tahun 2017-2018. Mereka mempertanyakan lambannya tindakan hukum terhadap para pelaku intelektual, sementara mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, Arif Efendy, yang hanya menjalankan perintah atasan, menjadi satu-satunya terdakwa dan menjalani persidangan sejak 28 April 2025 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Arif Efendy ditahan pada 13 Desember 2024 atas tuduhan memperkaya diri sebesar Rp1,7 miliar namun GARJAK menyatakan bahwa Arif telah mengembalikan semua kerugian itu secara sukarela dan telah memberikan kerjasama dalam mengungkap skema korupsi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun, absennya dua saksi kunci, yaitu Susy Meilina (Direktur Utama PT MNC Sekuritas) dan Jeholana Jhohansyah (Direktur PT Tunas Tri Artha), dalam persidangan menjadi sorotan yang tajam. Penyidik telah memanggil Susy empat kali namun tidak pernah muncul, padahal peran mereka tercatat dalam dokumen perjanjian dan putusan pengadilan terkait adanya fee ilegal yang diterima melalui PT Tunas Tri Artha.

GARJAK mengkritisi keadaan ini sebagai gambaran buram dari penegakan hukum, di mana pelaku utama yang diduga terlibat dalam penerimaan dana ilegal tidak ditindaklanjuti secara hukum. Selain Susy dan Jeholana, sejumlah nama lain juga disebut terlibat namun belum dijatuhi hukuman, seperti Bambang Rudi Setiawan, Leo Chandra, Sie Ling, Cristian Diah Sasmita, Etriya, M. Jani, Riza Roziani, dan Widyasari Rina Putri.

GARJAK menekankan bahwa praktek hukum yang tidak seimbang ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan dan sistem peradilan. Mereka menuntut keringanan hukuman bagi Arif Efendy, penetapan tersangka untuk Susy Meilina dan Bambang Rudi Setiawan, serta transparansi dalam menyelesaikan kasus korupsi MTN PT SNP senilai Rp230 miliar. Mereka menekankan pentingnya keadilan tanpa adanya diskriminasi dan meminta pertanggungjawaban bagi pelaku intelektual yang terlibat dalam skema korupsi.

Source link