Sengketa kepemilikan saham antara Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos terus berlanjut dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Perselisihan ini berkaitan dengan klaim kepemilikan 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press, penerbit Tabloid Nyata. Dalam gugatan perdata tersebut, Nany Widjaja sebagai penggugat menggugat PT Jawa Pos, Dahlan Iskan, dan pihak lain terkait.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dibagi menjadi tiga sesi, termasuk penyerahan bukti dari kedua belah pihak dan mendengarkan keterangan saksi. Kuasa hukum Nany Widjaja optimis memenangkan perkara dengan bukti tambahan berupa tabloid “Nyata”. Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos membantah klaim tersebut dan mempertahankan kepemilikan saham, mengklaim bahwa uang pembelian saham berasal dari perusahaan dan bukan dari pribadi.
Pokok perkara terletak pada perbedaan tafsir aliran dana dari PT Jawa Pos ke PT Dharma Nyata Press. Nany Widjaja berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya dan menyatakan kepemilikan saham yang sah menurut hukum. Sengketa ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.





