Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Sidang tersebut membahas penyerahan 27 bukti surat oleh pihak pemohon. Permohonan ini terkait dengan konflik internal terkait pembagian deviden yang belum dibagikan kepada Dahlan Iskan. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Utomo Kurniawan, menyebutkan bahwa deviden senilai Rp.54 miliar dari tahun buku 2004, 2007, dan 2015 masih belum dibagikan kepadanya. Namun, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, mempertanyakan legalitas permohonan PKPU yang diajukan. Menurutnya, tidak ada bukti perjanjian utang antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos. Selain itu, terdapat dugaan kejanggalan dalam penunjukan calon pengurus PKPU yang diungkapkan pihak termohon. Mereka siap membuktikan bahwa seluruh deviden yang diminta oleh Dahlan Iskan telah diterima. Dalam petitum permohonannya, Dahlan Iskan meminta agar PT Jawa Pos dinyatakan berada dalam masa PKPU selama 45 hari sejak putusan diucapkan dan menunjuk Aris Eko Prasetyo sebagai pengurus atau kurator jika dinyatakan pailit, namun penunjukan ini menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi asas independensi yang diatur dalam perundang-undangan.
PKPU PT Jawa Pos: Kuasa Hukum Buktikan Deviden Sudah Diterima Dahlan Iskan





