Sengketa kepemilikan lahan warisan di Kota Surabaya mencuat ke permukaan, di mana Suwasno sebagai ahli waris sah, menggugat Henny Kasmoro alias Khoe Tek Tjoe atas dugaan melanggar hukum terkait lahan seluas 1.300 meter persegi di Jalan Putro Agung, Surabaya. Suwasno menuntut ganti rugi materiil dan immateriil total Rp.118 miliar dan meminta pengakuan sebagai pemilik sah berdasarkan surat hibah dari kakeknya, Dakim bin Katrimin. Proses perolehan Sertifikat Hak Milik terhambat karena klaim dari pihak Henny terkait hasil lelang tanah oleh Bank Umum Majapahit. Kemudian Kurangnya dukumen pendukung dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kelurahan yang menambah polemik. Gugatan Suwasno menyeret Kelurahan Rangka, BPN Surabaya II, dan KPKNL karena dianggap lalai dalam mengawasi prosedur lelang. Suwasno mengalami kerugian materiil hingga Rp18 miliar dan immateriil sebesar Rp.100 miliar. Semua pihak terlibat belum memberikan pernyataan resmi, sidang dilanjutkan untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan nilai fantastis dan potensi preseden hukum yang besar di Kota Surabaya yang padat penduduk.
Sengketa Tanah Waris di Putro Agung Surabaya: Suwasno vs Henny Kasmoro





