Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan rakyat dan mencegah praktik segelintir pihak yang mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Prabowo menekankan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Presiden, tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Menurutnya, kekayaan dan kebesaran suatu usaha harus berasal dari rakyat Indonesia.
Dalam pidato kenegaraannya, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga dapat dipidana atau dikenai denda maksimal. Prabowo juga memastikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan konstitusi untuk melindungi rakyat Indonesia dari tindakan yang merugikan dan mengejar keuntungan semata.
Prabowo mengingatkan bahwa cabang produksi yang menguasai kebutuhan hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, seperti yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa. Sebagai upaya untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, pemerintah akan menetapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar. Hanya usaha yang mendapatkan izin khusus dari pemerintah yang dapat beroperasi di bidang ini. Prabowo menekankan urgensi untuk menjaga kebutuhan dasar rakyat Indonesia dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

