PLTA Jatigede merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara yang tidak hanya berperan dalam penyediaan listrik untuk masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi melalui Pajak Air Permukaan. Dalam kolaborasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat, UBP Jatigede menyediakan edukasi tentang penggunaan Pajak Air Permukaan yang berasal dari PLTA, serta perhitungannya sesuai Undang-Undang.
Sebagai objek Pajak pertama di Kabupaten Sumedang, PLTA Jatigede memainkan peran penting dalam Pemungutan Pajak Air Permukaan. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumedang, Yus Muhamad Nizar, menyebutkan bahwa ini memberikan nilai tambah bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang, karena pendapatan ini akan digunakan dalam program infrastruktur yang mendukung operasional PLTA, seperti pemeliharaan akses jalan, penerangan jalan umum, dan bantuan sosial kepada masyarakat.
Dari sisi PLN Indonesia Power UBP Jatigede, Juan Partogi Pardamean Napitupulu menjelaskan bahwa PLN Indonesia Power UBP Jatigede sebagai Asset Operator dari PLTA Jatigede memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah uang kepada negara berdasarkan produksi listrik yang menggunakan sumber daya air setiap bulannya. Harapannya, Pajak Air Permukaan dapat membantu menjaga ekosistem dari hulu sampai hilir dan memastikan produksi listrik dapat terpenuhi secara optimal.
PLN Indonesia Power PT PLN Indonesia Power adalah salah satu perusahaan generation terbesar di Asia Tenggara di bawah naungan PT PLN (Persero). Dengan komitmen menjadi perusahaan energi yang berbasis teknologi dan inovasi menuju The NEW PLN 4.0 UNLEASHING ENERGY and BEYOND.
Press Release ini juga telah dimuat di VRITIMES





