Proses perekrutan tenaga kerja asing di Indonesia tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap perusahaan, mulai dari perusahaan multinasional hingga startup, wajib patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan dan imigrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dokumen yang penting dalam proses ini adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjadi syarat resmi untuk merekrut tenaga asing. Tanpa RPTKA, penempatan tenaga asing dianggap ilegal dan dapat berakibat pada sanksi administratif bahkan deportasi.
RPTKA bukan hanya formalitas belaka, tetapi sebagai alat kebijakan untuk menyeimbangkan kebutuhan global perusahaan dengan perlindungan tenaga kerja lokal. Dokumen ini memastikan bahwa tenaga asing hanya digunakan ketika tidak ada keterampilan yang tersedia di pasar kerja Indonesia. Selain itu, RPTKA mengatur jumlah, jenis pekerjaan, serta jangka waktu penempatan, sambil mendorong transfer keterampilan dari tenaga asing kepada pekerja lokal.
Ada dasar hukum yang kuat yang mengatur proses ini, diantaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perusahaan yang tidak mematuhi RPTKA selain melanggar prosedur administratif, juga membahayakan iklim ketenagakerjaan di Indonesia.
RPTKA diperlukan setiap kali perusahaan merencanakan perekrutan tenaga asing dalam jangka menengah atau panjang. Penempatan kerja selama lebih dari enam bulan hampir selalu memerlukan RPTKA, bahkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau sektor teknologi. Meskipun ada pengecualian untuk penugasan jangka pendek, mayoritas posisi non-eksekutif masih harus masuk dalam RPTKA.
Untuk mengajukan RPTKA, perusahaan harus menjelaskan posisi yang akan diisi, deskripsi pekerjaan, serta alasan mengapa tidak ada pekerja lokal yang dapat mengisi jabatan tersebut. Selain itu, durasi kontrak, jumlah pekerja asing yang dibutuhkan, dan lokasi penempatan juga harus dijelaskan dengan tepat. Selain itu, penting juga ada pemberian peran kepada karyawan Indonesia sebagai pendamping serta rencana alih keterampilan.
Proses pengajuan RPTKA dilakukan secara daring melalui sistem Online TKA milik Kementerian Ketenagakerjaan. Tahap awal dimulai dengan registrasi perusahaan, pengisian formulir, hingga pengajuan dokumen pendukung seperti akta pendirian dan laporan ketenagakerjaan. Setelah berkas lengkap, kementerian akan meninjau dokumen tersebut sebelum penerbitan RPTKA.
Meskipun proses sudah terdigitalisasi, masih banyak kendala yang dapat muncul. Kesalahan administratif kecil seperti tanda tangan terlewat bisa menunda persetujuan. Maka dari itu, penting untuk selalu memperbarui RPTKA dalam setiap perubahan posisi, lokasi kerja, atau perpanjangan kontrak. bagi perusahaan yang ingin merekrut dengan cepat tanpa menunggu pendirian badan usaha, dapat bekerja sama dengan Employer of Record (EOR) yang akan mengurus segala administrasi terkait.
Mengelola seluruh proses RPTKA secara internal memungkinkan namun kompleksitas regulasi sering kali membuat konsultan lokal menjadi pilihan bijak. Salah satu layanan rekomendasi adalah visa dan perizinan tenaga kerja asing dari CPT Corporate yang membantu perusahaan dalam memahami regulasi, menyiapkan dokumen, dan memastikan kepatuhan dalam proses perekrutan. Dengan pemahaman yang baik akan prosedur ini, perusahaan dapat menghindari risiko hukum dan keterlambatan perekrutan tenaga kerja asing, serta memastikan bahwa RPTKA menjadi bagian dari strategi ekspansi yang berkelanjutan.





