Deforestasi di Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah data terbaru menunjukkan peningkatan lahan hutan yang hilang selama tahun 2024. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta lembaga pemantau independen, deforestasi netto tahun lalu mencapai 175,4 ribu hektare, meningkat dari angka 121,1 ribu hektare pada tahun sebelumnya. Meskipun dalam periode 10 tahun terakhir, deforestasi menunjukkan tren penurunan, kenaikan ini pada tahun terakhir menjadi perhatian penting untuk keberlanjutan lingkungan. Saat ini, Indonesia masih memiliki luas hutan sekitar 95,5 juta hektare, setara dengan 51,1% dari daratan nasional, dengan 91,9% hutan berada di kawasan hutan.
Berbagai faktor yang menyebabkan deforestasi di Indonesia termasuk kebakaran hutan dan lahan gambut, perluasan perkebunan kelapa sawit, pembalakan liar, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur. Kehilangan hutan primer dan sekunder di wilayah ini tidak hanya membahayakan keanekaragaman hayati dan habitat satwa yang dilindungi, tetapi juga berdampak pada perubahan iklim global dengan menyebabkan kemampuan hutan dalam menyerap karbon turun.
Upaya pemantauan deforestasi dilakukan dengan menggunakan citra satelit dan survei lapangan oleh instansi terkait seperti KLHK, LSM, dan platform global seperti Global Forest Watch. Data pada periode 2021-2022 mencatat deforestasi bruto sebesar 119,4 ribu hektare, dengan upaya reforestasi hanya 15,4 ribu hektare, menghasilkan deforestasi netto sebesar 104 ribu hektare. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya rehabilitasi, tingkat deforestasi masih lebih tinggi daripada tingkat pemulihannya.
Tingginya laju deforestasi menjadi alarm bahwa kontrol terhadap deforestasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, tetapi juga melibatkan peran serta dunia usaha. Komitmen perusahaan dalam memastikan praktik bisnis mereka tidak merusak lingkungan menjadi kunci. Dengan mulai diberlakukannya Permen LHK No. 14/2024, pengawasan terhadap kegiatan usaha diperkuat melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan sanksi administratif yang diterapkan secara bertingkat. Kepatuhan terhadap standar lingkungan bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai peluang bagi perusahaan untuk membangun reputasi yang bertanggung jawab.
Kolaborasi antara perusahaan dan organisasi lingkungan seperti LindungiHutan dapat memberikan kontribusi nyata dalam restorasi hutan dan lingkungan yang rusak akibat deforestasi. Melalui program tanggung jawab sosial (CSR) yang fokus pada konservasi dan pemulihan ekosistem, perusahaan dapat berperan dalam penanaman pohon di berbagai daerah, membantu menyerap emisi karbon, mengurangi risiko bencana alam, memulihkan habitat, dan mengembangkan keberlanjutan ekosistem.
Dengan layanan CSR seperti CorporaTree yang dimiliki oleh LindungiHutan, perusahaan dapat turut serta dalam proyek penanaman pohon di Indonesia. Melalui berbagai kegiatan penanaman pohon, LindungiHutan bersama mitra dan masyarakat telah berhasil menanam lebih dari 1 juta pohon, menyerap ribuan kilogram emisi karbon, dan melibatkan relawan di berbagai lokasi penanaman. Dampak dari program ini tidak hanya dirasakan pada pemulihan ekosistem yang rusak, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat lokal yang terlibat serta penciptaan nilai tambah sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
LindungiHutan adalah start-up lingkungan yang fokus pada konservasi hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Dengan program seperti Corporatree, Collaboratree, dan program Carbon Offset, LindungiHutan berkolaborasi dengan berbagai brand dan perusahaan dalam upaya menjaga keberlangsungan lingkungan. Artiket ini juga telah dipublikasikan di VRITIMES.





