Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

by -2 Views

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan Nadiem dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada periode 2020–2022. Kejaksaan menduga adanya penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan perangkat, dengan potensi mark-up. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun sementara nilai program tersebut berkisar antara Rp9–10 triliun, yang masih menunggu audit investigatif.

Sebelum ditahan, Nadiem telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali dan dikenai larangan ke luar negeri sejak Juni 2025. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 4 September. Penyidik juga telah mengikat sejumlah pihak dari internal kementerian maupun swasta dalam perkara ini. Pengembangan kasus masih terus berlangsung dengan fokus pada penelusuran rantai pengadaan, mekanisme penunjukan, distribusi perangkat, serta aliran dana terkait.

Source link